Link Donwload Logo Resmi HUT ke-80 RI

Berikut Link Donwload Logo Resmi HUT ke-80 RI Tahun 2025

Slide 2

www.ahmadkafrawi.site

Slide 3

www.ahmadkafrawi.site

Slide 4

www.ahmadkafrawi.site

Slide 5

www.ahmadkafrawi.site

Terkait Nisab Zakat 85 Gram Emas, Berikut Jenis Emas Menurut Empat Mazhab



Dalam diskursus fiqh, ulama mazhab sepakat dengan standar 85 gram emas hasil dari konversi 20 dinar. Namun demikian terjadi perbedaan pendapat (khilaf) maksud 85 gram tersebut apakah harus dari emas murni atau boleh dengan campuran lainnya. Sebagaimana berikut:

1. Madzhab Syafii dan Hambali: Emas Murni (24k)


Mengutip penjelasan Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ’ala al-Madzahib al-Arba’ah:

إذا ﻛﺎن اﻟذھب أو اﻟﻔﺿﺔ ﻣﺧﻠوطﺎن ﺑﺷﻲء آﺧر ﻣن ﻧﺣﺎس أو ﻧﯾﻛل، ﻓﻼ زﻛﺎة ﻓﯾﮭﻣﺎ ﺣﺗﻰ ﯾﺑﻠﻎ ﻣﺎ ﻓﯾﮭﻣﺎ ﻣن اﻟذھب واﻟﻔﺿﺔ اﻟﺧﺎﻟﺻﯾن

Jika emas atau perak bercampur dengan zat lain seperti tembaga atau nikel, maka tidak ada kewajiban zakat pada keduanya hingga kadar emas atau perak murninya mencapai nishab yang sempurna.

Kutipan di atas mencerminkan sikap kehati-hatian (اﺣﺗﯾﺎط) yang dipegang teguh oleh Madzhab Syafi'i dan Hanbali. Dalam pandangan ini, zakat adalah ibadah yang berkaitan langsung dengan substansi logam mulia (’ain al-mal), sehingga keberadaan logam  campuran non-zakat dianggap sebagai "beban berat" yang tidak boleh dihitung dalam penghitungan nishab. Secara teknis, hal ini menuntut adanya proses konversi atau pemisahan nilai netto (murni) sebelum kewajiban zakat ditetapkan.

2. Madzhab Maliki: Melihat Keberlakuan di Pasar


        Lebih lanjut, Mazhab Maliki berpendapat bahwa zakat tetap wajib sesuai dengan timbangan 85 gram emas meskipun kurang kadar kemurniannya, asalkan emas tersebut masih diterima dalam transaksi di pasar, jika logam campuran itu sama sekali tidak diterima atau tingkat penerimaannya lebih rendah dibanding logam murni, maka perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada bagian emas atau perak murni yang terkandung di dalamnya. Apabila bagian murni itu mencapai nisab yakni 85 gram emas, zakat wajib dikeluarkan. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat.


اﻟﻣﺎﻟﻛﯾﺔ ﻗﺎﻟوا: اﻟذھب واﻟﻔﺿﺔ اﻟﻣﻐﺷوﺷﺎن إن راﺟﺎ ﻓﻲ اﻻﺳﺗﻌﻣﺎل رواج اﻟﺧﺎﻟص ﻣن اﻟﻐش وﺟﺑت زﻛﺎﺗﮭﻣﺎ ﻛﺎﻟﺧﺎﻟص ﺳواء، وإن ﻟم ﯾروﺟﺎ ﻓﻲ اﻻﺳﺗﻌﻣﺎل ﻛرواج اﻟﺧﺎﻟص، ﻓﺈﻣﺎ أن ﯾﺑﻠﻎ اﻟﺻﺎﻓﻲ ﻓﯾﮭﻣﺎ ﻧﺻﺎﺑﺎً أو ﻻ، ﻓﺈن ﺑﻠﻎ ﻧﺻﺎﺑﺎً زﻛﻲ اﻟﺧﺎﻟص. وإﻻ ﻓﻼ


Madzhab Maliki berpendapat: Emas dan perak yang bercampur (dengan logam lain), jika dalam penggunaannya berlaku (laku/populer) sebagaimana emas dan perak murni, maka wajib dizakati sama seperti zakat emas/perak murni. Namun, jika keduanya tidak berlaku (tidak populer) sebagaimana emas/perak murni, maka ada dua kemungkinan: apakah kadar emas/perak murninya mencapai nishab atau tidak. Jika (kadar murninya) mencapai nishab, maka yang dizakati adalah bagian murninya saja. Jika tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat.


Mazhab Maliki menitikberatkan pada keberlakuan di pasar:

 

ﻗَﺎل اﻟْﻣَﺎﻟِﻛِ ﱠﯾﺔُ إِنْ ﻛَﺎﻧَتْ ﻣَﺳْﻛُوكُ اﻟ ﱠدرَاھِمِ وَاﻟ ﱠدﻧَﺎﻧِﯾرِ اﻟْﻣَﻐْﺷُوﺷَﺔِ رَاﺋِﺟَﺔً ﻛَرَوَاجِ ﻏَﯾْرِ اﻟْﻣَﻐْﺷُوﺷَﺔِ ﻓَﺈِ ﱠﻧﮭَﺎ ﺗُﻌَﺎﻣَل ﻛَﺎﻟْﻛَﺎﻣِﻠَﺔِ، ﻓَﺗَﻛُونُ ﻓِﯾﮭَﺎ


Mazhab Maliki berkata: jika uang dirham dan dinar yang tercampur itu berlaku luas seperti berlakunya yang tidak tercampur, maka ia diperlakukan seperti yang sempurna.

Mazhab Maliki menekankan aspek fungsi sosial dan penerimaan masyarakat. Selama uang tercampur tersebut beredar normal dan diterima sebagai alat tukar, maka ia diperlakukan seperti uang sempurna dan dikenai zakat sebagaimana mestinya (Kuwait Ministry of Awqaf and Islamic Affairs, n.d.).

 

وذھب اﻟﻣﺎﻟﻛﯾﺔ: إﻟﻰ وﺟوب اﻟزﻛﺎة ﻓﻲ اﻟﻣﻐﺷوش وﻧﺎﻗص اﻟوزن إن راج ﻛل رواج اﻟﻛﺎﻣل ﻓﻲ اﻟﻣﻌﺎﻣﻼت، ﻓﺈن ﻟم ﺗرج أﺻﻼ، أو راﺟت دون رواج اﻟﻛﺎﻣﻠﺔ، ﺣﺳب اﻟﺧﺎﻟص ﻓﻲ اﻟﻣﻐﺷوش، ﻓﺈن ﺑﻠﻎ ﻧﺻﺎﺑﺎ زﻛﻰ، وإﻻ ﻓﻼ

 Mazhab Maliki berpendapat wajibnya zakat pada logam yang tercampur dan yang kurang timbangan apabila berlaku dalam transaksi sebagaimana berlakunya yang sempurna. Jika tidak berlaku sama sekali, atau berlaku tetapi tidak seperti berlakunya yang sempurna, maka yang diperhitungkan adalah kadar murni dalam uang tercampur. Jika mencapai nisab, maka dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada zakat.


3.        Madzhab Hanafi: Al-Hukm lil gholib (Sepanjang Dominan Emas, maka Emas)

 

Dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah (Fikih Berdasarkan Empat Madzhab) Jilid 1 Halaman 555 dijelaskan:

اﻟﺣﻧﻔﯾﺔ ﻗﺎﻟوا: ﯾﻌﺗﺑر ﻓﻲ اﻟﻣﻐﺷوش اﻟﻐﺎﻟب ﻣن اﻟذھب أو اﻟﻔﺿﺔ أو ﻏﯾرھﻣﺎ، ﻓﺎﻟذھب اﻟﻣﺧﻠوط( ﺑﺎﻟﻔﺿﺔ إن ﻏﻠب ﻓﯾﮫ اﻟذھب زﻛﻰ زﻛﺎة اﻟذھب، واﻋﺗﺑر ﻛﻠﮫ ذھﺑﺎً، وإن ﻏﻠب ﻓﯾﮫ اﻟﻔﺿﺔ، ﻓﺣﻛﻣﮫ ﻛﻠﮫ ﺣﻛم اﻟﻔﺿﺔ ﻓﻲ اﻟزﻛﺎة؛ ﻓﺈن ﺑﻠﻎ ﻧﺻﺎﺑﺎً زﻛﻲ، وإﻻ ﻓﻼ؛ أﻣﺎ إن ﻛﺎن اﻟﻐﺎﻟب اﻟﻧﺣﺎس، ﻓﺈن راج ﻓﻲ اﻻﺳﺗﻌﻣﺎل

رواج اﻟﻧﻘد، وﺑﻠﻐت ﻗﯾﻣﺗﮫ ﻧﺻﺎﺑﺎً زﻛﻲ، ﻛﺎﻟﻧﻘود، وﻛذﻟك ﯾزﻛﻲ زﻛﺎة اﻟﻧﻘد إن ﻛﺎن اﻟﺧﺎﻟص ﻓﯾﮫ ﯾﺑﻠﻎ ﻧﺻﺎﺑﺎً، ﻓﺈن ﻟم ﯾرج، وﻟم ﯾﺑﻠﻎ ﺧﺎﻟﺻﮫ ﻧﺻﺎﺑﺎً، ﻓﺈن ﻧوى ﺑﮫ اﻟﺗﺟﺎرة ﻛﺎن ﻛﻌروض اﻟﺗﺟﺎرة، ﻓﯾﻘوم، وﺗزﻛﻰ اﻟﻘﯾﻣﺔ، .وإﻻ ﻓﻼ ﺗﺟب ﻓﯾﮫ اﻟزﻛﺎة

Mazhab Hanafi berkata: Dalam emas, perak, atau logam lain yang dicampur, logam yang dominanlah yang dipertimbangkan. Jika emas dicampur dengan perak, dan emas dominan, maka campuran tersebut dikenakan zakat sebagai emas, dan seluruh campuran dianggap sebagai emas. Jika perak dominan, maka seluruh campuran diperlakukan sebagai perak untuk tujuan zakat. Jika mencapai nisab (ambang batas minimum), maka zakat wajib dibayarkan; jika tidak, tidak wajib dibayarkan. Jika tembaga dominan, maka jika banyak digunakan seperti mata uang dan nilainya mencapai nisab, maka zakat wajib dibayarkan, seperti halnya mata uang. Demikian pula, zakat wajib dibayarkan atas mata uang jika kadar kemurniannya mencapai nisab. Jika tidak banyak digunakan dan kadar kemurniannya tidak mencapai nisab, maka jika ditujukan untuk perdagangan, maka diperlakukan seperti barang dagangan. Mata uang tersebut dinilai, dan zakat dibayarkan berdasarkan nilainya; jika tidak, tidak wajib dibayarkan zakat


Dalam prinsipnya, status hukum sebuah logam mulia ditentukan oleh unsur yang dominan. Jika kandungan emas dalam suatu benda mencapai setengah atau lebih (dominan), maka secara hukum benda tersebut dapat diperlakukan sebagai emas seutuhnya dalam perhitungan zakat. Pandangan ini membuka peluang bagi kita untuk melihat kembali realita di tengah masyarakat, di mana perhiasan sering kali memiliki kadar  yang bervariasi demi mengejar ketahanan dan estetika. Secara lengkap Dar al-Ifta al-Misriyyah. 2011. Al-rajih i‘tibar al-khalish fi zakat al-dzahab wa al-fidhdhah. Fatwa nomor 12511, Kairo menjelaskan:

وﻗﺎل أﺑو ﺣﻧﯾﻔﺔ إن ﻛﺎن اﻟﻐش ﻣﺛل ﻧﺻف اﻟﻔﺿﺔ أو اﻟذھب أو أﻛﺛر ﻓﻼ زﻛﺎة ﺣﺗﻲ ﯾﺑﻠﻎ اﻟﺧﺎﻟص ﻧﺻﺎﺑﺎ،

وإن ﻛﺎن أﻗل وﺟﺑت اﻟزﻛﺎة إذا ﺑﻠﻎ ﺑﻐﺷﮫ ﻧﺻﺎﺑﺎ ﺑﻧﺎء ﻋﻠﻲ أﺻﻠﮫ أن اﻟﻐش إذا ﻧﻘص ﻋن اﻟﻧﺻف ﺳﻘط

ﺣﻛﻣﮫ ﺣﺗﻰ ﻟو اﻗﺗرض ﻋﺷرة دراھم ﻏش ﻓﯾﮭﺎ ﻓرد ﻋﺷرة ﻓﯾﮭﺎ ﺳﺗﺔ ﻓﺿﺔ واﻟﺑﺎﻗﻰ ﻏش ﻟزم اﻟﻣﻘرض

ﻗﺑوﻟﮭﺎ وﯾﺑرأ اﻟﻣﻘﺗرض ﺑﮭﺎ وﻟو ﻣﻠك ﻣﺎﺋﺗﯾن ﺧﺎﻟﺻﺔ ﻓﺄﺧرج زﻛﺎﺗﮭﺎ ﺧﻣﺳﺔ ﻣﻐﺷوﺷﺔ ﻗﺎل ﺗﺟزﺋﮫ، ﻗﺎل

اﻟﻣﺎوردي: وﻓﺳﺎد ھذا اﻟﻘول ظﺎھر واﻻﺣﺗﺟﺎج ﻋﻠﯾﮫ ﺗﻛﻠف وﯾﻛﻔﻰ ﻓﻲ رده ﻗوﻟﮫ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﯾﮫ وﺳﻠم: ﻟﯾس ﻓﯾﻣﺎ دون ﺧﻣس أواق ﻣن اﻟورق ﺻدﻗﺔ. اﻧﺗﮭﻰ.

 

Abu Hanifah mengatakan: Jika campuran dalam perak atau emas itu separuh atau lebih, maka tidak ada kewajiban zakat sampai bagian yang murni mencapai nisab. Namun jika campurannya kurang dari separuh, maka zakat wajib jika seluruhnya (termasuk campuran) mencapai nisab. Pendapat ini didasarkan pada prinsip beliau bahwa campuran yang kurang dari separuh diabaikan hukumnya. Sehingga, misalnya, jika seseorang meminjam 10 dirham murni, lalu mengembalikan 10 dirham yang mengandung 6 bagian perak murni dan sisanya campuran, maka pemberi pinjaman wajib menerimanya dan peminjam bebas dari tanggungan. Begitu pula jika seseorang memiliki 200 dirham murni, lalu mengeluarkan zakatnya berupa 5 dirham yang mengandung campuran, maka hal itu dianggap sah (Islamweb, 2011).

 

Ibn Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni, Juz 2, hlm. 302. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

 

وذھب اﻟﺣﻧﻔﯾﺔ إﻟﻰ أﻧﮫ إذا ﺳﺑك أﺣد اﻟﻧﻘدﯾن ﺑﻐﯾره، ﻓﻣﺎ ﻏﻠﺑت ﻓﺿﺗﮫ أو ذھﺑﮫ ﻓﻛﺎﻟﺧﺎﻟص ﻣﻧﮭﻣﺎ، وﻛذا ﻣﺎ

اﺳﺗوى ﻓﯾﮫ اﻟﻧﻘد وﻏﯾره اﺣﺗﯾﺎطﺎ، وﻣراﻋﺎة ﻟﺣﺎل اﻟﻔﻘراء، وإن ﺳﺑك اﻟذھب واﻟﻔﺿﺔ، ﻓﺈن ﻛﺎن اﻟذھب

ﻏﺎﻟﺑﺎ، ﻓﺎﻟﻛل ﻓﻲ ﺣﻛم اﻟذھب اﻟﺧﺎﻟص، وﻛذا إذا اﺳﺗوﯾﺎ، ﻷﻧﮫ أﻋز وأﻏﻠﻰ ﻗﯾﻣﺔ، وإن ﻛﺎﻧت اﻟﻔﺿﺔ ﻏﺎﻟﺑﺔ، وﺑﻠﻐت ﻧﺻﺎﺑﺎ، ﻓﻔﯾﮫ زﻛﺎﺗﮭﺎ، وإن ﺑﻠﻎ اﻟذھب ﻧﺻﺎﺑﺎ ﻓﻔﯾﮫ زﻛﺎﺗﮫ، وﻣﺎ ﻏﻠب ﻏﺷﮫ وﻟم ﯾﻛن ﺛﻣﻧﺎ راﺋﺟﺎ، ﺗﻌﺗﺑر ﻗﯾﻣﺗﮫ ﻻ وزﻧﮫ، ﻓﺈن ﺑﻠﻐت ﻧﺻﺎﺑﺎ ﻣن أﻗل ﻧﻘد، ﺗﻔرض ﻓﯾﮫ اﻟزﻛﺎة إن ﻧوى ﻓﯾﮫ اﻟﺗﺟﺎرة وإﻻ ﻓﻼ.

 

وذھب اﻟﻣﺎﻟﻛﯾﺔ: إﻟﻰ وﺟوب اﻟزﻛﺎة ﻓﻲ اﻟﻣﻐﺷوش وﻧﺎﻗص اﻟوزن إن راج ﻛل رواج اﻟﻛﺎﻣل ﻓﻲ

اﻟﻣﻌﺎﻣﻼت، ﻓﺈن ﻟم ﺗرج أﺻﻼ، أو راﺟت دون رواج اﻟﻛﺎﻣﻠﺔ، ﺣﺳب اﻟﺧﺎﻟص ﻓﻲ اﻟﻣﻐﺷوش، ﻓﺈن ﺑﻠﻎ


ﻧﺻﺎﺑﺎ زﻛﻰ، وإﻻ ﻓﻼ

 

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apabila salah satu dari dua mata uang (emas atau perak) dicampur dengan logam lain, maka logam yang kandungan perak atau emasnya lebih dominan dihukumi sama seperti emas atau perak murni. Hal yang sama juga berlaku apabila kadar mata uang asli dan campurannya seimbang, sebagai bentuk kehati-hatian dan pertimbangan terhadap kondisi masyarakat miskin. Namun, apabila emas dan perak dicampur menjadi satu, dan emas lebih dominan, seluruh campuran itu dianggap sebagai emas murni. Ketika kadar keduanya sama, campuran itu juga dihukumi sebagai emas murni karena nilai emas lebih tinggi dan lebih berharga. Jika perak yang lebih dominan dan mencapai nisab, maka zakat yang dikenakan adalah zakat perak. Sebaliknya, jika emas yang mencapai nisab, zakat emas yang berlaku. Adapun campuran yang didominasi bahan lain dan tidak lagi digunakan sebagai alat tukar yang berlaku, penilaiannya didasarkan pada nilai, bukan berat. Apabila nilainya mencapai nisab berdasarkan standar mata uang terendah, maka zakat wajib dikeluarkan jika barang tersebut dimaksudkan untuk diperdagangkan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban zakat.

 

وَﻗَﺎل اﻟْﺣَﻧَﻔِ ﱠﯾﺔُ: إِذَا ﻛَﺎنَ اﻟْﻐَﺎﻟِبُ ﻋَﻠَﻰ اﻟْوَرِقِ اﻟْﻣَﺳْﻛُوكِ اﻟْﻔِ ﱠﺿﺔِ ﻓَﮭُوَ ﻓِﻲ ﺣُﻛْمِ اﻟْﻣَﺿْرُوبِ، ﻓَﺗَﺟِبُ ﻓِﯾﮭَﺎ اﻟ ﱠزﻛَﺎةُ

ﻛَﺄَ ﱠﻧﮫُ ﻛُﻠﱡﮫُ ﻓِ ﱠﺿﺔٌ، وَﻻَ ﺗُزَ ﱠﻛﻰ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻌُرُوضِ، أَ ﱠﻣﺎ إِذَا ﻛَﺎنَ اﻟْﻐَﺎﻟِبُ اﻟْﻐِ ﱠش ﻓَﻼَ ﯾَﻛُونُ ﻟَﮭَﺎ ﺣُﻛْمُ اﻟْﻔِ ﱢﺿ ﱠﯾﺔِ ﺑَل ﺣُﻛْمُ اﻟْﻌُرُوضِ، ﻓَﻼَ زَﻛَﺎةَ ﻓِﯾﮭَﺎ إِﻻﱠ إِنْ ﻧَوَاھَﺎ ﻟِﻠ ﱢﺗﺟَﺎرَةِ وَﺑَﻠَﻐَتْ ﻧِﺻَﺎﺑًﺎ ﺑِﺎﻟْﻘِﯾﻣَﺔِ

 

Mazhab Hanafi berkata: apabila yang dominan pada uang kertas atau uang logam adalah perak, maka hukumnya seperti uang perak yang dicetak. Zakat wajib atasnya seakan-akan seluruhnya adalah perak, dan tidak dizakati sebagai zakat barang dagangan. Adapun jika yang dominan adalah campuran, maka ia tidak memiliki hukum perak, tetapi hukum barang dagangan. Tidak ada zakat padanya kecuali jika diniatkan untuk perdagangan dan nilainya mencapai nisab.


Hal serupa juga disampaikan oleh Jamāl ad-Dīn ‘Abdullāh bin Yūsuf az-Zaila‘i, pada kitab Nashb ar-Rāyah fī Takhrīj Aḥādīth al-Hidāyah. Dalam kitab tersebut, dijelaskan penentuan hukum zakat atas harta yang tercampur dengan unsur lain berdasarkan unsur yang dominan. Jika perak lebih dominan, maka hukumnya mengikuti perak. Jika campuran lebih dominan, maka diperlakukan sebagai barang dagangan dengan syarat nisab dan niat perdagangan.

 

) وإذا ﻛﺎن ( ) اﻟﻐﺎﻟب ﻋﻠﻰ اﻟورق اﻟﻔﺿﺔ (  ) ﻓﮭو ﻓﻲ ﺣﻛم اﻟﻔﺿﺔ ، وإذا ﻛﺎن ] ص: 437 [ اﻟﻐﺎﻟب ﻋﻠﯾﮭﺎ اﻟﻐش ﻓﮭو ﻓﻲ ﺣﻛم اﻟﻌروض ، ﯾﻌﺗﺑر أن ﺗﺑﻠﻎ ﻗﯾﻣﺗﮫ ﻧﺻﺎﺑﺎ ( ﻷن اﻟدراھم ﺗﺧﻠو ﻋن ﻗﻠﯾل ﻏش ; ﻷﻧﮭﺎ ﺗﻧطﺑﻊ إﻻ ﺑﮫ ، وﺗﺧﻠو ﻋن اﻟﻛﺛﯾر ، ﻓﺟﻌﻠﻧﺎ اﻟﻐﻠﺑﺔ ﻓﺎﺻﻠﺔ ، وھو أن ﯾزﯾد ﻋﻠﻰ اﻟﻧﺻف اﻋﺗﺑﺎرا ﻟﻠﺣﻘﯾﻘﺔ ، وﺳﻧذﻛره ﻓﻲ اﻟﺻرف إن ﺷﺎء ﷲ ﺗﻌﺎﻟﻰ ، إﻻ أن ﻓﻲ ﻏﺎﻟب اﻟﻐش ﻻ ﺑد ﻣن ﻧﯾﺔ اﻟﺗﺟﺎرة ﻛﻣﺎ ﻓﻲ ﺳﺎﺋر اﻟﻌروض ، إﻻ إذا ﻛﺎن ﺗﺧﻠص ﻣﻧﮭﺎ ﻓﺿﺔ ﺗﺑﻠﻎ ﻧﺻﺎﺑﺎ ; ﻷﻧﮫ ﻻ ﯾﻌﺗﺑر ﻓﻲ ﻋﯾن اﻟﻔﺿﺔ اﻟﻘﯾﻣﺔ وﻻ ﻧﯾﺔ اﻟﺗﺟﺎرة ، وﷲ أﻋﻠم .

 

“Dan apabila yang dominan pada uang perak adalah perak, maka hukumnya mengikuti perak. Dan apabila yang dominan padanya adalah campuran, maka hukumnya mengikuti barang dagangan. Dalam hal ini, dipersyaratkan bahwa nilainya mencapai nisab. Karena dirham tidak pernah terbebas dari sedikit campuran, sebab ia tidak dapat dicetak kecuali dengan campuran tersebut, namun terbebas dari campuran yang banyak. Oleh karena itu, kami menjadikan dominasi sebagai pembeda, yaitu apabila melebihi setengah, dengan mempertimbangkan hakikatnya. Hal ini akan kami jelaskan dalam pembahasan sharf, insya Allah Ta‘ala. Namun, pada campuran yang dominan, tetap disyaratkan adanya niat perdagangan sebagaimana pada seluruh barang dagangan, kecuali apabila dapat dipisahkan darinya perak murni yang mencapai nisab. Karena pada perak itu sendiri, tidak dipersyaratkan nilai maupun niat perdagangan. Dan Allah Maha Mengetahui.”

Sementara itu, dalam kitab Nashb ar-Rāyah Takhrīj Aḥādīth al-Hidāyah yang ditulis oleh Jamāl ad-Dīn ‘Abdullāh bin Yūsuf az-Zaila‘i menjelaskan tentang takhrij hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Al-Hidāyah karya Al-Marghīnānī. Kitab ini menjadi rujukan utama dalam fikih mazhab Hanafi, terutama ketika membahas dalil hadis dalam masalah muamalah dan zakat.

 

وذھب اﻟﺣﻧﻔﯾﺔ إﻟﻰ أﻧﮫ إذا ﺳﺑك أﺣد اﻟﻧﻘدﯾن ﺑﻐﯾره، ﻓﻣﺎ ﻏﻠﺑت ﻓﺿﺗﮫ أو ذھﺑﮫ ﻓﻛﺎﻟﺧﺎﻟص ﻣﻧﮭﻣﺎ، وﻛذا ﻣﺎ

اﺳﺗوى ﻓﯾﮫ اﻟﻧﻘد وﻏﯾره اﺣﺗﯾﺎطﺎ، وﻣراﻋﺎة ﻟﺣﺎل اﻟﻔﻘراء، وإن ﺳﺑك اﻟذھب واﻟﻔﺿﺔ، ﻓﺈن ﻛﺎن اﻟذھب

ﻏﺎﻟﺑﺎ، ﻓﺎﻟﻛل ﻓﻲ ﺣﻛم اﻟذھب اﻟﺧﺎﻟص، وﻛذا إذا اﺳﺗوﯾﺎ، ﻷﻧﮫ أﻋز وأﻏﻠﻰ ﻗﯾﻣﺔ، وإن ﻛﺎﻧت اﻟﻔﺿﺔ ﻏﺎﻟﺑﺔ، وﺑﻠﻐت ﻧﺻﺎﺑﺎ، ﻓﻔﯾﮫ زﻛﺎﺗﮭﺎ، وإن ﺑﻠﻎ اﻟذھب ﻧﺻﺎﺑﺎ ﻓﻔﯾﮫ زﻛﺎﺗﮫ، وﻣﺎ ﻏﻠب ﻏﺷﮫ وﻟم ﯾﻛن ﺛﻣﻧﺎ راﺋﺟﺎ، ﺗﻌﺗﺑر ﻗﯾﻣﺗﮫ ﻻ وزﻧﮫ، ﻓﺈن ﺑﻠﻐت ﻧﺻﺎﺑﺎ ﻣن أﻗل ﻧﻘد، ﺗﻔرض ﻓﯾﮫ اﻟزﻛﺎة إن ﻧوى ﻓﯾﮫ اﻟﺗﺟﺎرة وإﻻ ﻓﻼ

 

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apabila salah satu dari dua jenis uang dicampur dengan selainnya, maka yang dominan perak atau emasnya diperlakukan seperti murni. Demikian pula jika antara uang dan selainnya seimbang, sebagai bentuk kehati-hatian dan memperhatikan kondisi fakir miskin. Apabila emas dan perak dicampur, lalu emas yang dominan, maka seluruhnya dihukumi sebagai emas murni. Demikian pula jika keduanya seimbang, karena emas lebih langka dan lebih tinggi nilainya. Jika perak yang dominan dan mencapai nisab, maka wajib zakat peraknya. Jika emas mencapai nisab, maka wajib zakat emasnya. Adapun yang dominan campurannya dan tidak menjadi alat tukar yang berlaku, maka yang diperhitungkan adalah nilainya, bukan timbangannya. Jika nilainya mencapai nisab dari jenis uang yang paling rendah, maka zakat diwajibkan apabila diniatkan untuk perdagangan. Jika tidak, maka tidak ada zakat.

Dalam Kitab Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Juz 3 Karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan:

ﻗﺎل اﻟﺣﻧﻔﯾﺔ: ﻏﺎﻟب اﻟﻔﺿﺔ ﻓﺿﺔ، وﻏﺎﻟب اﻟذھب ذھب، وإذا ﻛﺎن اﻟﻐﺎﻟب ﻋﻠﯾﮭﻣﺎ اﻟﻐش، ﻓﮭﻲ ﻓﻲ ﺣﻛم ..،اﻟﻌروض اﻟﺗﺟﺎرﯾﺔ، وﻻ ﺑد ﻣن أن ﺗﺑﻠﻎ ﻗﯾﻣﺗﮭﺎ ﻧﺻﺎﺑﺎً، وﻻ ﺑد ﻓﯾﮭﺎ ﻣن ﻧﯾﺔ اﻟﺗﺟﺎرة ﻛﺳﺎﺋر اﻟﻌروض

Menurut mazhab Hanafi: perhiasan yang mayoritasnya perak dihukumi sebagai perak, dan yang mayoritasnya emas dihukumi sebagai emas. Apabila kandungan campurannya (logam selain emas atau perak) lebih dominan, maka hukumnya seperti barang dagangan.

Mazhab Hanafi menggunakan ukuran dominasi dan kehati-hatian sosial dalam menentukan status zakat uang tercampur, dengan memberikan prioritas kepada emas dalam penilaian hukum karena nilainya dan kelangkaannya dibanding perak, sehingga penentuan zakat disesuaikan dengan logam yang dominan dan telah mencapai nisab masing-masing, sementara uang yang dominan campurannya diperlakukan sebagai barang dagangan yang bergantung pada niat serta nilai pasar.

Setelah menganalisis diskusi mengenai standar nisab zakat pendapatan dan jasa berdasarkan standar emas berdasarkan kemurniannya, pembahasan selanjutnya adalah identifikasi kemurnian emas yang dinyatakan melalui sistem karatase, yaitu sebuah standarisasi internasional yang membagi kadar emas ke dalam 24 bagian. Standar 24 karat diposisikan sebagai representasi emas murni (setara dengan 99,9%). Jika dilakukan penarikan garis hukum (istinbath) dari logika Mazhab Hanafi yang menetapkan bahwa status hukum sebuah logam mulia ditentukan oleh unsur yang dominan (al-ghalabah) maka klasifikasi zakat atas perhiasan masyarakat saat ini dapat dipetakan secara proporsional.


Emas: Al-Hukm Lil Gholib

Berdasarkan kaidah "al-hukmu lil ghalib" (hukum mengikuti yang dominan) sebagaimana diutarakan mazhab Hanafi di atas, maka emas dengan kadar mencapai setengah atau lebih (minimal 50% atau setara 12 karat) secara otomatis masuk dalam kategori emas yang wajib dizakati berdasarkan berat totalnya.

Tabel 2. Kadar Emas pada Setiap Karatase dan Relevansi Fikih

Karatase

Persentase Emas Murni

Relevansi Fikih (Perspektif Dominasi)

24 Karat

99,90% - 99,98%

Objek zakat tanpa perselisihan.

22 Karat

91,67% - 95,82%

Dominan: Dihukumi sebagai emas (Mazhab Hanafi atau Maliki).

18 Karat

75,00% - 79,16%

Dominan: Dihukumi sebagai emas (Mazhab Hanafi atau Maliki).

14 Karat

58,33% - 62,49%

Dominan: Masih di atas 50%, dihukumi emas (Mahzab Hanafi)

12 Karat

50,00% - 54,15

Batas (Ihtiyat): Titik keseimbangan (Mazhab Hanafi: Hati-hati).

 

9 Karat

 

37,50% - 41,66%

Campuran Dominan: Dihukumi sebagai barang dagangan (Urudl Tijarah).

Sumber: SNI 8880:2025 Barang-Barang Emas (BSN), diolah DKPN 2026



Jika diskursus fikih yang telah dibahas sebelumnya diproyeksikan ke dalam standar karatase modern, maka emas 14 karat muncul sebagai titik penting yang menarik untuk dikaji. Dengan kandungan emas murni sekitar 58,33 – 62,49%, emas jenis ini telah melampaui ambang batas simplifikasi hukum dalam Mazhab Hanafi. Karena unsur emasnya tetap menjadi unsur dominan (al-ghalabah), maka secara filosofis, perhiasan dengan kadar 14 karat ke atas dapat diperlakukan sebagai emas seutuhnya. Hal ini memberikan legitimasi praktis bagi muzakki untuk menghitung nisab berdasarkan berat total fisik harta (85 gram) dengan tarif zakat 2,5%, tanpa harus melalui proses teknis pemisahan kadar murni yang rumit.

Argumen ini semakin kokoh jika disandingkan dengan perspektif Mazhab Maliki. Berbeda dengan pendekatan teknis karatase, Mazhab Maliki lebih menekankan pada aspek fungsional dan sosiologis suatu aset. Dalam pandangan ini, kriteria utama kewajiban zakat bukan terletak pada persentase kemurnian absolut, melainkan pada akseptabilitas pasar (rawaj). Selama emas dengan karatase tertentu termasuk 14 karat atau yang lebih rendah diterima secara masif sebagai instrumen penyimpan nilai dan diperjualbelikan dengan harga stabil di tengah masyarakat, maka logam tersebut sah untuk dijadikan standar acuan nisab zakat pendapatan dan jasa.

Integrasi kedua mazhab ini memberikan solusi yang lebih adaptif, Mazhab Hanafi memberikan kepastian melalui dominasi unsur, sementara Mazhab Maliki memberikan kelenturan melalui realitas pasar. Pendekatan ini memastikan bahwa standarisasi zakat tetap berpijak pada nilai ekonomi riil yang berlaku di masyarakat, sehingga tujuan zakat sebagai instrumen keadilan.

Mempertimbangkan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 dan fatwa MUI berkaitan nisab zakat pendapatan dan jasa tidak menyebut spesifikasi kadar karat, sehingga diperlukan bayan at-takhshish untuk menjelaskan lebih lanjut kadar karat emas dalam kewajiban zakat pendapatan dan jasa dalam relevansinya terhadap realitas ekonomi terkini.


Sumber : Buku KAJIAN NISAB ZAKAT PENDAPATAN DAN JASA 2026
Terbitan : BAZNAS RI